
Keranjang Belanja Anda
Keranjang Buku
_______________________________________
Keranjang Produk


Keranjang Belanja Anda
Keranjang Buku
_______________________________________
Keranjang Produk
Dalam Keputusan Muktamar TArjih XVII di Wiradesa dan disempurnakan pada MUktamar XVIII di GArut, tentang "Adabul Mar'ah fil Islam", dinyatakan bahwa agama tidak menolak atau menghalang-halangi seorang wanita menjadi hakim, direktur sekolah, direktur perusahaan, camat, lurah, menteri, walikota dan sebagaina.
Demikinan salah satu jawban dari Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, yang termuat dalam buku ini, menanggapi pertanyaan tentang boleh tidaknya seorang wanita menjadi pemimpin, yang diajukan Ketua PDM MAjelis Tarjih Surakarta.
Selain itu, dalam buku ini terkumpul beragam pertanyaan yang diajukan dari berbagai pelosok negeri berkenaan dengan ayat Qur'an dan Hadits, adzan, hadats besar dan kecil, shalat dan gerakannya, bacaan shalat, shalat Jum'at, shalat berjamaah, shalat sunat, puasa, menentukan 1 Syawal, Qurban, zakat perkawinan, keluarga, wanita, jenazah, warisan, hari peringatan, dsb; dan jawaban dari Tim PP Muhammadiyah MAjelis Tarjih atas beragam pertanyaan itu. Dilengkapi dengan penjelasan dan dalil yang merujuk pada Al-Qur'an dan As-Sunnah serta ijima para ulama.
Online :
08.00 - 16.00 wib
(tanggal merah tutup)
Offline (Toko) :
Senin-Jum'at 08.00-21.00 wib
Sabtu/Ahad/Tanggal Merah:
08.00 - 19.00 wib